Aturan Impor Produk Elektronik, Dukung Industri Dalam Negeri – Dalam organisasi Penelitian, Pendidikan hingga Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) melewati Ekonom Fahmi Wibawa menyuarakan apresiasinya terhadap sebuah langkah Kementerian Perindustrian dalam memberikan sebuah aturan impor produk elektronik yang terbaru.
Aturan ini tercantum di dalam sebuah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 mengenai tentang bagaimana Tata Cara Penerbitan dalam Perhitungan terhadap sebuah Teknis Impor Produk Elektronik.
Peraturan Impor Produk Elektronik Kembali Diperkuat
Aturan Impor Produk Elektronik, Dukung Industri Dalam Negeri. Pemerintah menunjukkan keyakinannya terhadap industri elektronik dalam negeri yang terus berkembang dengan mengeluarkan aturan baru terkait impor elektronik. Hal tersebut ditegaskan oleh sektor Ekonomi Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi hingga Sosial.
Berdasarkan Fahmi, aturan baru ini yang tertera didalam Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2024 tentang bagaimana Tata Cara Penerbitan Pertimbangan terhadap Teknis Impor pada Produk Elektronik, merupakan sebuah langkah motode yang sangat positif. Pastinya, aturan impor produk elektronik ini untuk melindungi industri lokal. Selain itu, juga membuka peluang bagi produk elektronik dalam negeri untuk mendominasi pasar domestik.
“Aturan ini menunjukkan keyakinan pemerintah pada industri elektronik lokal yang selalu tumbuh juga sama sekali tidak menunjukkan efek deindustrialisasi dini,” ujar Fahmi.
Fahmi optimis bahwa jika dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku industri dalam negeri, aturan ini mampu membuka peluang besar. Tentunya bagi produk-produk elektronik lokal untuk menjadi raja di negeri sendiri.
“Peluang ini perlu dimanfaatkan maksimal oleh semua industri lokal. Apalagi nilai ekonomi sektor ini cukup signifikan,” jelas Fahmi.
Berlandaskan dari data statistik, bisang industri komputer, barang elektronik hingga optik saja telah banyak membantu dalam Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga yang Berlaku mencapai hingga sekitar Rp 68,513 triliun.
Dengan adanya aturan impor produk elektronik ini, Fahmi pun menghimbau kepada para pelaku industri dalam negeri. Ia menganjurkan mereka untuk segera berbenah dan memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya.
“Pemerintah sudah menunjukkan komitmennya untuk mendukung industri elektronik dalam negeri. Sekarang giliran para pelaku industri untuk mengambil langkah maju dan menjadikan produk-produk elektronik lokal sebagai tuan rumah di negeri sendiri,” pungkas Fahmi.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kebijakan baru terkait impor elektronik ini tertuang dalam Aturan Menteri Perindustrian. Aturan baru ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan sektor industri nasional Indonesia di tahun 2024.
Fahmi Wibawa juga menjelaskan bahwa target pertumbuhan sektor industri nasional di tahun 2024 ini adalah 5,80 persen. Hal tersebut sangat melewati batas target dalam suatu pertumbuhan pada ekonomi nasional sekitar 5,02 persen.
“Kebijakan diharapkan mampu jadi pendorong pertumbuhan industri nasional, terutama elektronik. Pertumbuhan ditargetkan 5,80 persen di tahun 2024,” ujar Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari aturan impor produk elektronik ini adalah untuk mendukung hilirisasi industri di Indonesia.
“Indonesia sekarang ini menggencar program hilirisasi. Hal itu seiring dengan upaya pengendalian impor agar nilai tambah dari komoditas dalam negeri. Ini banyak dihasilkan sektor industri nasional, dan bukan luar negeri,” jelas Fahmi.
Namun, Fahmi mengingatkan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, para pelaku industri lokal perlu mempersiapkan diri dengan matang.
“Para pelaku industri dalam negeri perlu menyiapkan produk lokal sebanding dengan nilai produk impor untuk substitusi impor,” ujar Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga menekankan pentingnya kualitas dan strategi marketing yang mumpuni bagi produk-produk lokal.
Lalu menurutnya, pelaku industri juga perlu melengkapi dengan marketing yang menggoda. Selain itu, juga harus sepadan terhadap sebuah kualitas yang memumpuni, sehingga tak kalah dengan produk impor.
Dengan memenuhi semua aspek tersebut, Fahmi yakin bahwa industri elektronik dalam negeri akan mampu berkembang pesat dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Dampak Aturan Impor Produk Elektronik: Guncangan Pasokan dan Strategi Pemasok
Namun, setiap ada peraturan baru, maka akan ada penyesuaian yang terjadi, salah satunya terjadinya dampak.
Peraturan Menteri ini berpotensi menimbulkan guncangan dalam pasokan produk elektronik. Hal ini dapat berakibat pada fluktuasi harga di pasaran.
Akan tetapi, Fahmi sangat optimis terhadap para supplier produk elektronik yang akan terus mencari solusi supaya dapat menjaga pemasaran mereka.
“Para pemasok produk ini tidak akan meninggalkan Indonesia begitu saja. Mereka akan mencari berbagai cara untuk beradaptasi dengan aturan baru ini dan tetap menjaga penjualan mereka di pasar Indonesia,” ujar Fahmi.
Salah satu strategi yang mungkin diambil oleh para pemasok adalah dengan memindahkan sebagian produksi mereka ke Indonesia. Hal tersebut didukung karena indonesia memiliki posisi sebagai salah satu pasar elektronik terbesar yang ada di dunia.
Melindungi dan Mengamankan Produk Dalam Negeri
Ekonom Edy Purwo Saputro dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyatakan dukungannya akan regulasi pembatasan produk impor elektronik yang baru pemerintah berlakukan. Menurutnya, aturan dalam impor produk elektronik ini yang bertujuan supaya dapat melindungi hingga bisa menyelamatkan produksi didalam negeri.
“Kebijakan ini tentunya harus dikaji dengan cermat, terutama dalam hal nilai tambah yang dihasilkan,” jelas Edy.
Dia menekankan pentingnya mempertimbangkan nilai tambah, baik dari produk itu sendiri maupun dari komponen bahan baku produksinya.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan pesan kepada pemerintah terkait pentingnya sinergi antara aturan impor elektronik dengan aturan di sektor ketenagakerjaan.
“Pemerintah harus memastikan aturan mengenai impor ini diiringi dengan aturan untuk memudahkan pelaku industri elektronik menjalankan bisnis,” ujar Edy.
Hal tersebut termasuk dengan menentukan ketersediaan tenaga kerja cekatan yang dibutuhkan terhadap suatu industri.
Dengan sinergi yang baik antara berbagai sektor, diharapkan kebijakan aturan impor produk elektronik ini dapat memberikan dampak positif maksimal bagi industri dalam negeri. Sehingga, aturan baru dari pemerintah ini mampu menjadi manfaat bagi industri domestik.